Sabtu, 14 Maret 2015

Mahasiswa dan Pemberantasan Korupsi




     “Mahasiswa adalah Kaum Intelektual yang sejatinya menjadi agen perubahan bagi suatu Negara dan juga sebagai pengawal kebijakan Pemerintah serta menyambung Lidah Masyarakat untuk nantinya bergerak dalam Rakyat yang tertindas”, dengan lantang diutarakan oleh Randi Ramdani selaku Komandan PANDAWA FE 2014/205.

Sudah tak sedengung pegerakan terdahulu, sudah tak lagi satu persepsi, entah kemana jiwa militasi mahasiswa sekarang yang cenderung tak acuh terhadap kondisi sekitar.

 Masalah bermunculan mulai dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah seperti mengurangi hingga mencabut subsidi Negara, naiknya kebutuhan pokok, melemahnya nilai tukar rupiah, kisruh antar institusi Negara, dan lain sebagainya.

         Tak lain juga Korupsi di Indonesia semakin riuh yang acapkali menjadi perbincangan, bukan hanya dilakukan oleh pejabat dan petinggi Negara namun kasus korupsi telah menyebar hingga pelosok desa. Tidak ada lagi ranah yang tidak dimasuki korupsi, bahkan hal yang dianggap suci sekalipun tidak menjadi jaminan.
 
          Lalu bagaimana kah kita menyikapi hal demikian? BEM FE UNJ dan PANDAWA FE UNJ dengan bangga mempersembahkan acara SIMPUL BANGSA “Silaturahmi Peduli Bangsa”, dengan tema Peran Mahasiswa dalam memberantas korupsi. Acara diselenggarakan pada Sabtu, 14 Maret 2015 di Sergur lantai 9 dengan pembicara yang didatangkan langsung dari KPK.

       Bapak Ardiansyah Putra dan Gumilar Prana Wilaga mewakili KPK mengutarakan berbagai hal mengenai Mahasiswa dan Pemberanatasan Korupsi.

 Gumilar Prana Wilaga Wilaga atau biasa dipanggil Pak Willy ternyata alumni UNJ tahun 2004 dari Fakultas Bahasa dan Seni. Pertama memperkenalkan dirinya Beliau sedikit bernostalgia sewaktu duduk di bangku kuliah, Beliau juga merupakan aktifis mahasiswa yang sangat pro terhadap pergerakan mahasiswa, tak jarang Beliau ikut turun aksi ke jalan.
 
       Balik mengenai korupsi, kini korupsi sudah mencapai seluruh aspek masyarakat, korupsi dilakukan dengan berbagai modus perkara. Tercatat dalam kasus penanganan yang dilakukan KPK modus perkara terbesar yaitu penyuapan pada tahun 2014 terdapat 30 kasus, dibawah penggandaan barang dan jasa hingga melibatkan penyelenggara Negara dan penegak hukum.
 
         Tahukah kamu total pendapatan Negara yang diapkai sebesar Rp15 triliun, dengan total Rp 168 Triliun kerugian Negara yang dihitung akibat ulah 1842 koruptor yang diajukan ke meja hijau dari tahun 2001 hingga 2014.

          Sungguh miris bukan?
 
          Seperti dalam pribahasa, “besar pasak dari pada tiang.”
 
          Hasil pendapatan dari rakyat yang seharusnya untuk kepentingan rakyat tetapi malah jatuh kepada  
 pihak nakal. KPK telah melakukan berbagai hal mengangani kasus korupsi, diantaranya dengan penindakan yaitu memberi efek jera kepada koruptor agar tidak melakukannya lagi, lalu KPK sudah berusaha untuk terus memperbaiki sistem dengan menutup reputasi dan peluang korupsi serta kebijakan lainnya, dan KPK telah mengedukasikan dan memberi penyadaran terhadap publik dengan membangun perilaku dan budaya anti korupsi.
 
          Kenyataannya para koruptor tidak malu atas perbuatannya, malah terjadi beberapa kejadian ketika koruptor pulang ke rumah setelah ditahan disambut oleh warga serta dikalungi bunga. Kesalahan warga tersebut menyikapi koruptor, sehingga koruptor pun tidak tersentil tetapi seakan bangga karena merasa dijujung tinggi.

Media seharusnya dapat berperan, namun yang terjadi kini media lebih condong memberitakan mengenai selebritis, fashion, tren terhangat hanya segelintir mensorot dalam para koruptor, sehingga masyarakat tak acuh karena tidak banyak tahu mengenai kasus-kasus yang dilakukan koruptor serta dianggap menjadi hal sempele.

         Peran besar dalam memberantas korupsi tidak hanya di KPK, Polri saja tetapi kita semua rakyat Indonesia termasuk mahasiswa. Mahasiswa juga sekaligus dapat menyuarakan sebagai duta anti korupsi. Kita dapat memulainya dari diri sendiri, kita dapat menerapkan serta membangun hal-hal kecil seperti budaya tepat waktu, kejujuran, bersikap kritis tidak apatis, belajar dengan giat, dan banyak hal yang kita dapat lakukan.

           Kita dapat berpartisipasi dalam pengawasan apgakum, yaitu dengan menginformasikan potensi rawan penyimpangan pada setiap unit organisasi aparat penegak hukum kepada instansi yang bersangkutan untuk diperbaiki atau ditindaklanjuti dan dari masyarakat perlu menghindar
dari oknum, selain itu mendorong unit organisasi aparat penegak hukum untuk mencari solusi pemecahan masalah melalui penyelenggaraan survey, seminar, lokakarya serta pembahasan potensi masalah dalam suatu tulisan berkala, juga dapat mengadukan kasus kepada pihak yang berwenang.

Pengabdian terhadap masyarakat, itulah isi ketiga tridarma perguruan tinggi dengan tujuan turut peduli dan aktif dengan kondisi sekitar masyarakat.
 
           Berawal dari kegemaran pun bisa kita lakukan, seperti sekelompok mahasiswa Universitas Indonesia, bermula mendongengkan kepada anak-anak, kini mereka membentuk komunitas anti korupsi bernama “simpony”. Mereka mendongeng ke kelas demi kelas, hingga kancah Internasional. Kini mereka sebagai pelopor komunitas Mahasiswa Anti Korupsi seIndonesia.
 
         Siapapun dapat berperan, siapapun dapat berpartisipasi menegakkan kejujuran di negeri ini, tidak harus melakukan hal besar namun dapat dimulai dari hal terkecil sekali pun*

Rabu, 04 Maret 2015

Kebisuan terhadap Bahasa Pemersatu Bangsa



Bahasa Indonesia? Untuk apa mempelajari bahasa Indonesia sih, yailah bahasa Indonesia doang masa orang Indonesia gak ngerti. Mungkin banyak diantara kita berpikir hal demikian, menganggap remeh bahasa nasional sendiri.

Kajian Raboan yang dibawakan Kak Ester telah membuka pengetahuan baru saya mengenai seluk-beluknya berbahasa dan menyikapi bahasa yang belum pernah saya dapatkan sebelumnya.

Berawal dari sejarah bahasa Indonesia sendiri, bahasa Indonesia merupakan campuran dari berbagai bahasa asing dan bahasa daerah, termasuk bahasa melayu.

Bahasa Melayu telah dipergunakan beberapa Negara untuk berkomunikasi juga menjadikannya sebagai bahasa Nasional seperti Malaysia dan Brunei, namun Indonesia memutuskan membangun Bahasa sendiri yang dinamakan “Bahasa Indonesia”.

Sudah sepatutnya kita bangga, sebab kemandirian Indonesia menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional bukan merupakan perkara yang mudah.

Bahasa pemersatu bangsa, tidak dapat diketahui pasti kapan lahir namun Bahasa Indonesia telah ditetapkan pada saat Sumpah Pemuda, yakni 28 Oktober 1928. Tertulis di dalamnya pada alinea ketiga “Kami menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia”.

Menjunjung tinggi bahasa pemersatu, tetapi bukan berarti melupakan bahasa-bahasa daerah yang ada di Nusantara. Dari Sabang hingga Serauke, Indonesia terdapat 456 bahasa daerah, untuk itu dalam rangka mengefektifkan berkomunikasi cukup dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Apabila dikaitkan dalam teori komunikasi dijelaskan bahwa komunikasi efektif ialah komunikasi yang pesannya dapat diterima baik oleh komunikan, dan komunikasi dapat berlangsung efektif apabila kita memiliki kesamaan misalnya menggunakan bahasa yang sama.

Hal tersebut tentunya terlihat jelas bahwa pentingnya berbahasa, namun pertanyaannya berbahasa bagaimanakah yang baik dan benar?

Sebenarnya kurang tepat dikatakan baik tidaknya, namun pada umumnya berbahasa dipergunakan sesuai dengan konteksnya. Untuk kebenaran dalam berbahasa Indonesia kita dapat berpatokan pada Tata cara EYD dan kamus KBBI.

Keadaan kini

Globalisasi telah membawa dampak masuknya berbagai bahasa ke dalam kehidupan. Bahasa Asing seperti Bahasa Inggris rupanya sudah menjadi kebutuhan, bahkan sebagian orang menempatkan bahasa asing di atas bahasa Indonesia. Sebetulnya tidak masalah jika dilihat dari sisi sosial ekonomi dan bisnis. Penguasaan bahasa Inggris yang baik menjanjikan taraf sosial ekonomi yang jauh lebih baik daripada hanya menguasai bahasa Indonesia. Penggunaan merek dagang dengan bahasa Inggris pun lebih memberi harapan.

Penghalusan kata menggunakan bahasa asing pun lebih mengesopankan, seperti menyebut karyawan perusahaan cleaning service akan terasa lebih tinggi derajatnya daripada menyebut petugas kebersihan.

Yang dirisaukan adalah ketika pengggunaan bahasa Inggris itu sudah masuk ke ruang publik dan memasuki kantor-kantor instansi. Sepertinya sudah jarang ada sebutan ruang kerja atau ruang pertemuan. Yang ada adalah operation room atau meeting room. Di pintu tertulis pull atau push, bukan lagi dorong dan tarik.

Secara formal nasional status bahasa Indonesia menduduki peringkat pertama, tetapi secara emosional berada di bawah bahasa Inggris.

Konsistensi bahasa Nasional

Hingga saat ini rupanya masih belum adanya penyadaran akan pentingnya bahasa Indonesia dan aturan penggunaaan bahasa Nasional dalam kehidupan sehari-hari.

Bahasa informal dijadikan alat dalam berkomunikasi sehari-hari. Suatu waktu saja misalnya kita menggunakan bahasa baku, kita pasti dianggap sok. Sikap negative tersebut merupakan kebiasaan, sehingga ketika menggunakan bahasa yang baik dan benar sekalipun dianggap sesuatu yang aneh, juga bisa terjadi karena tidak adanya rasa bangga terhadap bahasa Nasional.

Kita sebagai orang Indonesia pun sesungguhnya belum paham betul mengenai bahasa Indonesia, sebut saja benar mana apotek atau apotik? Menyapu atau mensapu? Memehatikan atau memperhatikan? Mempesona atau memesona? Secara tidak sadar hal sempele tersebut seringkali kita abaikan.

Selain itu penggunaan bahasa Indonesia dalam buku-buku, termasuk dalam buku pelajaran pun, penulis serta editor belum tentu memperhatikan dan mengetahui, terlihat dalam tulisan banyak kata yang kurang tepat untuk digunakan. Namun ini lah lemahnya bahasa Indonesia, bahasa Indonesia asal dapat dipahami saja sudah cukup.

Penggunaan bahasa Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Dasar tahun 2009, namun sepertinya hal tersebut hanya sekedar formalitas saja sebab tidak ada aturan lanjut serta batasan penggunaan dan sanksi yang berlaku.

MengIndonesiakan melalui bahasa pemersatu

            Wajibkan orang asing datang ke Indonesia dapat berbahasa Indonesia? Bila kita tengok Negara Jepang ataupun Korea, Negaranya mewajibkan siapapun yang berada diwilayahnya dapat mengerti bahasa nasionalnya tidak menggunakan bahasa lain. Kebijakan tersebut salah satu rasa kebanggaan atas bahasa yang dimilikinya. 

            Lain halnya dengan Negara kita. Tulisan-tulisan yang ada tidak lagi bahasa Indonesia namun juga bahasa asing, dengan adanya orang asing kita malah secara tidak langsung dituntut untuk dapat juga berbahasa asing. Tidak dapat dipungkiri bahasa Indonesia semakin terpinggirkan.

Mengapa ada EYD?

            EYD merupakan kependekan dari Ejaan Yang Disempurnakan, maksudnya tata bahasa ejaan Indonesia terus menerus mengikuti perkembangan.

KBBI tidak ada edisi akhir?

Bahasa diciptakan setelah manusia melakukan komunikasi, lalu dibuatlah KBBI. KBBI yang merupakan kumpulan kata dalam Bahasa Indonesia yang telah ditetapkan secara resmi. Apabila suatu kata tidak digunakan, maka kata tersebut dapat dihapus dari kamus oleh karena itu kamus KBBI terus menerus melakukan pembaharuan sebab bahasa terus mengikuti perkembangan jaman atau disebut juga dinamis.

            Bicara bahasa merupakan hal yang cukup kompleks sebab mencangkup berbagai aspek, namun apabila dapat dipahami bahasa memiliki unikan tersendiri, juga terdapat hubungan antara latar belakang sejarah serta kebudayaan yang begitu kental melekat di dalamnya.