Sabtu, 14 Maret 2015

Mahasiswa dan Pemberantasan Korupsi




     “Mahasiswa adalah Kaum Intelektual yang sejatinya menjadi agen perubahan bagi suatu Negara dan juga sebagai pengawal kebijakan Pemerintah serta menyambung Lidah Masyarakat untuk nantinya bergerak dalam Rakyat yang tertindas”, dengan lantang diutarakan oleh Randi Ramdani selaku Komandan PANDAWA FE 2014/205.

Sudah tak sedengung pegerakan terdahulu, sudah tak lagi satu persepsi, entah kemana jiwa militasi mahasiswa sekarang yang cenderung tak acuh terhadap kondisi sekitar.

 Masalah bermunculan mulai dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah seperti mengurangi hingga mencabut subsidi Negara, naiknya kebutuhan pokok, melemahnya nilai tukar rupiah, kisruh antar institusi Negara, dan lain sebagainya.

         Tak lain juga Korupsi di Indonesia semakin riuh yang acapkali menjadi perbincangan, bukan hanya dilakukan oleh pejabat dan petinggi Negara namun kasus korupsi telah menyebar hingga pelosok desa. Tidak ada lagi ranah yang tidak dimasuki korupsi, bahkan hal yang dianggap suci sekalipun tidak menjadi jaminan.
 
          Lalu bagaimana kah kita menyikapi hal demikian? BEM FE UNJ dan PANDAWA FE UNJ dengan bangga mempersembahkan acara SIMPUL BANGSA “Silaturahmi Peduli Bangsa”, dengan tema Peran Mahasiswa dalam memberantas korupsi. Acara diselenggarakan pada Sabtu, 14 Maret 2015 di Sergur lantai 9 dengan pembicara yang didatangkan langsung dari KPK.

       Bapak Ardiansyah Putra dan Gumilar Prana Wilaga mewakili KPK mengutarakan berbagai hal mengenai Mahasiswa dan Pemberanatasan Korupsi.

 Gumilar Prana Wilaga Wilaga atau biasa dipanggil Pak Willy ternyata alumni UNJ tahun 2004 dari Fakultas Bahasa dan Seni. Pertama memperkenalkan dirinya Beliau sedikit bernostalgia sewaktu duduk di bangku kuliah, Beliau juga merupakan aktifis mahasiswa yang sangat pro terhadap pergerakan mahasiswa, tak jarang Beliau ikut turun aksi ke jalan.
 
       Balik mengenai korupsi, kini korupsi sudah mencapai seluruh aspek masyarakat, korupsi dilakukan dengan berbagai modus perkara. Tercatat dalam kasus penanganan yang dilakukan KPK modus perkara terbesar yaitu penyuapan pada tahun 2014 terdapat 30 kasus, dibawah penggandaan barang dan jasa hingga melibatkan penyelenggara Negara dan penegak hukum.
 
         Tahukah kamu total pendapatan Negara yang diapkai sebesar Rp15 triliun, dengan total Rp 168 Triliun kerugian Negara yang dihitung akibat ulah 1842 koruptor yang diajukan ke meja hijau dari tahun 2001 hingga 2014.

          Sungguh miris bukan?
 
          Seperti dalam pribahasa, “besar pasak dari pada tiang.”
 
          Hasil pendapatan dari rakyat yang seharusnya untuk kepentingan rakyat tetapi malah jatuh kepada  
 pihak nakal. KPK telah melakukan berbagai hal mengangani kasus korupsi, diantaranya dengan penindakan yaitu memberi efek jera kepada koruptor agar tidak melakukannya lagi, lalu KPK sudah berusaha untuk terus memperbaiki sistem dengan menutup reputasi dan peluang korupsi serta kebijakan lainnya, dan KPK telah mengedukasikan dan memberi penyadaran terhadap publik dengan membangun perilaku dan budaya anti korupsi.
 
          Kenyataannya para koruptor tidak malu atas perbuatannya, malah terjadi beberapa kejadian ketika koruptor pulang ke rumah setelah ditahan disambut oleh warga serta dikalungi bunga. Kesalahan warga tersebut menyikapi koruptor, sehingga koruptor pun tidak tersentil tetapi seakan bangga karena merasa dijujung tinggi.

Media seharusnya dapat berperan, namun yang terjadi kini media lebih condong memberitakan mengenai selebritis, fashion, tren terhangat hanya segelintir mensorot dalam para koruptor, sehingga masyarakat tak acuh karena tidak banyak tahu mengenai kasus-kasus yang dilakukan koruptor serta dianggap menjadi hal sempele.

         Peran besar dalam memberantas korupsi tidak hanya di KPK, Polri saja tetapi kita semua rakyat Indonesia termasuk mahasiswa. Mahasiswa juga sekaligus dapat menyuarakan sebagai duta anti korupsi. Kita dapat memulainya dari diri sendiri, kita dapat menerapkan serta membangun hal-hal kecil seperti budaya tepat waktu, kejujuran, bersikap kritis tidak apatis, belajar dengan giat, dan banyak hal yang kita dapat lakukan.

           Kita dapat berpartisipasi dalam pengawasan apgakum, yaitu dengan menginformasikan potensi rawan penyimpangan pada setiap unit organisasi aparat penegak hukum kepada instansi yang bersangkutan untuk diperbaiki atau ditindaklanjuti dan dari masyarakat perlu menghindar
dari oknum, selain itu mendorong unit organisasi aparat penegak hukum untuk mencari solusi pemecahan masalah melalui penyelenggaraan survey, seminar, lokakarya serta pembahasan potensi masalah dalam suatu tulisan berkala, juga dapat mengadukan kasus kepada pihak yang berwenang.

Pengabdian terhadap masyarakat, itulah isi ketiga tridarma perguruan tinggi dengan tujuan turut peduli dan aktif dengan kondisi sekitar masyarakat.
 
           Berawal dari kegemaran pun bisa kita lakukan, seperti sekelompok mahasiswa Universitas Indonesia, bermula mendongengkan kepada anak-anak, kini mereka membentuk komunitas anti korupsi bernama “simpony”. Mereka mendongeng ke kelas demi kelas, hingga kancah Internasional. Kini mereka sebagai pelopor komunitas Mahasiswa Anti Korupsi seIndonesia.
 
         Siapapun dapat berperan, siapapun dapat berpartisipasi menegakkan kejujuran di negeri ini, tidak harus melakukan hal besar namun dapat dimulai dari hal terkecil sekali pun*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar